Wagub Jihan: Kasus Campak Signifikan di Bandar Lampung, Vaksin Terbatas
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyebut kasus campak di Bandar Lampung mengalami peningkatan signifikan dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung.
Sementara itu, ketersediaan vaksin campak saat ini masih terbatas akibat keterlambatan distribusi dari pemerintah pusat.
“Yang memang lagi banyak dan signifikan meningkat kasusnya itu di Bandar Lampung. Kabupaten kota lain, saya cek lewat Kepala Dinas, tidak sesignifikan di Bandar Lampung,” ujar Jihan.
Ia menjelaskan, kendala utama saat ini adalah keterlambatan pengiriman vaksin dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah Provinsi Lampung mengaku telah menyurati Kementerian Kesehatan sejak 20 Februari 2026, namun hingga kini vaksin tambahan belum juga diterima.
“Memang hari ini kendalanya vaksinnya terlambat turun dari Kemenkes. Kami sudah menyurati dari Februari tanggal 20-an, tapi vaksinnya masih belum turun sampai di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Menurut Jihan, stok vaksin yang tersedia pada Februari lalu hanya sebanyak 600 vial, sementara kebutuhan mencapai puluhan ribu dosis. Stok tersebut pun telah didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Kita di Februari 600 vial dengan kebutuhan puluhan ribu. Jadi banyak sekali kekurangannya,” katanya.
Terkait temuan kasus di Bandar Lampung, Pemprov Lampung tengah meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk merumuskan Surat Edaran Kewaspadaan Campak. Nantinya, surat tersebut akan diajukan kepada Gubernur untuk diterbitkan sebagai langkah antisipasi di seluruh daerah.
“Kita lagi minta Kepala Dinas untuk merumuskan Surat Edaran Kewaspadaan Campak. Karena yang meningkat itu signifikan di Bandar Lampung saja, yang lain tidak begitu. Tapi tetap kita siapkan langkah kewaspadaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah pasti kasus campak di Bandar Lampung masih dalam proses pendataan.
Campak
Lampung
wagub Lampung
Jihan Nurlela
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
